Kita sering mendengar aparat penegak hukum, namun siapa saja sebenarnya aparat penegak hukum di Indonesia dan apa saja tugas-tugasnya? Berikut ini adalah aparat penegak yang terdapat di Indonesia beserta tugasnya.
1.
Kepolisian
Kepolisian
sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No.
2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam peradilan pidana,
Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik yang secara umum di atur
dalam Pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan dalam KUHAP di
atur dalam Pasal 5 sampai pasal 7 KUHAP.
2.
Kejaksaan
Menurut
undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, kejaksaan dalam perkembangan
sistem ketatanegaraan di Indonesia, lembaga Kejaksaan merupakan bagian dari
lembaga eksekutif yang tunduk kepada Presiden. Akan tetapi, apabila dilihat
dari segi fungsi kejaksaan merupakan bagian dari lembaga yudikatif.
Hal
ini dapat diketahui dari Pasal 24 Amandemen Ketiga UUD Negara RI 1945 yang
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Penegasan mengenai badan-badan peradilan lain diperjelas dalam Pasal 41
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan badan-badan lain
diatur dalam undang-undang”. Sebagai subsistem peradilan pidana, Kejaksaan
mempunyai tugas dan wewenang dibidang pidana sebagaimana diatur Pasal 14 KUHAP
3.
Kehakiman
Keberadaan
lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai
berikut:
“Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.”
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan
adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam
memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan
Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan
keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya.
4.
Lembaga
Pemasyarakatan
Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh
karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum
mengenai pemidanaan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lembaga
Pemasyarakatan yang mengurusi perihal kehidupan narapidana selama menjalani
masa pidana. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pidana penjara. Sejalan
dengan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara di dalam sila ke-2 yang
berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan
secara beradab meskipun berstatus narapidana. Selain itu, pada sila ke-5
mengatakan bahwa “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa
narapidanapun haruslah juga mendapatkan kesempatan berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal.
5.
Advokat
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum
penting
bagi profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut, yang
menyatakan bahwa Advokat berstatus penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 lebih ditegaskan lagi, bahwa yang dimaksud
dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah
satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan
penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.