Teori ini dikemukakan oleh seorang Belanda yang bernama Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception in Coplexu : Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.