Pages

Ads 468x60px

Kamis, 28 Maret 2013

Teori Reception In Complexu

Teori ini dikemukakan oleh seorang Belanda yang bernama Mr. LCW Van Der Berg.

Menurut teori Reception in Coplexu : Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.

Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain :
Snouck Hurrunye :
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat.
Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.
Terhaar berpendapat :
Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan :
  1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak sama terhadap suatu masyarakat.
  2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.
  3. Hukum adat ini bersifat lokal.
  4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yang agamanya berlainan.
Comments
1 Comments

1 komentar:

Unknown mengatakan... Reply Comment

Bg...itu sumber nya dr mana?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...