Pages

Ads 468x60px

Senin, 21 Januari 2013

Saksi Persidangan dan Syaratnya

Siapa sajakah yang dapat menjadi saksi persidangan dan apa saja syarat untuk menjadi saksi?
Pada dasarnya semua orang dapat menjadi saksi. Adapun yang tidak diperbolehkan menjadi saksi persidangan adalah :
  1. Suami atau istri
  2. Orang yang sakit jiwa
  3. Anak-anak kurang dari 15 tahun Namun dalam anggota keluarga sedarah/semenda boleh menjadi saksi dalam sengketa mengenai status perdata (perkara cerai/perjajnjian kerja) berhak menjadi saksi.

Syarat Formil Saksi:
  1. Namanya sudah ada didalam surat pelimpahan perkara (Pasal 160 ayat (1) huruf (c) KUHAP);
  2. Diminta oleh terdakwa, penasehat hukum, atau penuntut umum (Pasal 160 ayat (1) huruf (c) KUHAP);
  3. Dihadapkan oleh hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum (Pasal 165 ayat (4) KUHAP);
  4. Harus dipanggil secara resmi melalui surat yang sudah diterima 3 hari sebelum siding pengadilan (Pasal 146 ayat (2) KUHAP).

Syarat Materiil Saksi:
  1. Tidak berhubungan keluarga sedarah, atau semenda garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ke tiga (Pasal 168 huruf (a) KUHAP);
  2. Tidak berhubungan saudara baik dari pihak ayah maupun ibu sampai derajat ke tiga (Pasal 168 huruf (b) KUHAP);
  3. Tidak mempunyai hubungan suami isteri meskipun sudah bercerai (Pasal 168 huruf (c) KUHAP);
  4. Dewasa, berumur lebih dari 15 tahun (Pasal 171 huruf (a) KUHAP);
  5. Tidak sakit ingatan atau sakit jiwa (Pasal 171 huruf (b) KUHAP);
  6. Bukan terpidana mati (menurut common law).
Comments
5 Comments

5 komentar:

Kang Rian mengatakan... Reply Comment

Wahh dapet ilmu baru nih gann..!! , nice infoo ..
#mampir+comment juga Kang Rian on BLOGGER™

Yogi Cahya mengatakan... Reply Comment

@Kang Rian: siap mas :)
terimakasih

Yogi Cahya mengatakan... Reply Comment

@Kang Rian: siap mas :)
terimakasih

gateel mengatakan... Reply Comment

Kalo di minta oleh terdakwa tapi ngga ada surat gimana tuhh ..

Unknown mengatakan... Reply Comment

Ma.af mau nanya..dalam hukum perdata apakah kakak ipar boleh menjadi saksi atau tidak.mohon pencerahannya terima kasih..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...