Siapa sajakah yang dapat menjadi saksi persidangan dan apa saja syarat untuk menjadi saksi?
Pada dasarnya semua orang dapat menjadi saksi. Adapun yang tidak diperbolehkan menjadi saksi persidangan adalah :
- Suami atau istri
- Orang yang sakit jiwa
- Anak-anak kurang dari 15 tahun Namun dalam anggota keluarga sedarah/semenda boleh menjadi saksi dalam sengketa mengenai status perdata (perkara cerai/perjajnjian kerja) berhak menjadi saksi.
Syarat Formil Saksi:
- Namanya sudah ada didalam surat pelimpahan perkara (Pasal 160 ayat (1) huruf (c) KUHAP);
- Diminta oleh terdakwa, penasehat hukum, atau penuntut umum (Pasal 160 ayat (1) huruf (c) KUHAP);
- Dihadapkan oleh hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum (Pasal 165 ayat (4) KUHAP);
- Harus dipanggil secara resmi melalui surat yang sudah diterima 3 hari sebelum siding pengadilan (Pasal 146 ayat (2) KUHAP).
Syarat Materiil Saksi:
- Tidak berhubungan keluarga sedarah, atau semenda garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ke tiga (Pasal 168 huruf (a) KUHAP);
- Tidak berhubungan saudara baik dari pihak ayah maupun ibu sampai derajat ke tiga (Pasal 168 huruf (b) KUHAP);
- Tidak mempunyai hubungan suami isteri meskipun sudah bercerai (Pasal 168 huruf (c) KUHAP);
- Dewasa, berumur lebih dari 15 tahun (Pasal 171 huruf (a) KUHAP);
- Tidak sakit ingatan atau sakit jiwa (Pasal 171 huruf (b) KUHAP);
- Bukan terpidana mati (menurut common law).