Pages

Ads 468x60px

Minggu, 09 Desember 2012

Presumptio factie



Presumptio factie adalah persangkaan-persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang diserahkan kepada pertimbangan dan kebijaksanaan hakim. Akan tetapi, persangkaan tersebut harus memperhatikan hal-hal yang penting dengan suatu ketelitian dan ada hubungan antara satu dengan yang lain. Persangkaan-persangkaan berdasarkan fakta hanya dibolehkan jika undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi.

Contoh : seorang istri menggugat cerai suaminya dengan alasan suaminya berzina dengan seorang wanita. Hal tersebut didasarkan fakta bahwa suaminya menginap dengan wanita tersebut dalam satu kamar dan kamar tersebut hanya ada satu ranjang. Hal tersebut diperkuat dengan saksi-saksi yng ada yaitu petugas hotel yang melihat mereka menginap. Juga terdapat kuitansi pembayaran hotel atas nama suaminya. Walaupun tidak ada saksi mata yang melihat mereka melakukan hubungan suami istri, namun serangkaian fakta menimbulkan persangkaan-persangkaan bahwa si suami telah melakukan perbuatan zina.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...