Presumptio
factie adalah persangkaan-persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang diserahkan kepada pertimbangan dan
kebijaksanaan hakim. Akan tetapi, persangkaan tersebut harus memperhatikan
hal-hal yang penting dengan suatu ketelitian dan ada hubungan antara satu
dengan yang lain. Persangkaan-persangkaan berdasarkan fakta hanya dibolehkan
jika undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi.
Contoh :
seorang istri menggugat cerai suaminya dengan alasan suaminya berzina dengan
seorang wanita. Hal tersebut didasarkan fakta bahwa suaminya menginap dengan
wanita tersebut dalam satu kamar dan kamar tersebut hanya ada satu ranjang. Hal
tersebut diperkuat dengan saksi-saksi yng ada yaitu petugas hotel yang melihat
mereka menginap. Juga terdapat kuitansi pembayaran hotel atas nama suaminya.
Walaupun tidak ada saksi mata yang melihat mereka melakukan hubungan suami
istri, namun serangkaian fakta menimbulkan persangkaan-persangkaan bahwa si
suami telah melakukan perbuatan zina.